MUI: Timbun Masker dan Kebutuhan Pokok di Tengah Corona Hukumnya Haram

- Selasa, 17 Maret 2020 | 00:32 WIB
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (photo/ANTARA/Wahyu Putro A)
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (photo/ANTARA/Wahyu Putro A)

Terkait permasalahan penimbunan masker dan kebutuhan pokok di tengah wabah corona, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan bahwa hal itu hukumnya haram karena dapat menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Hasanuddin juga mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai proporsionalnya dan mengedepankan kaidah kesehatan yang benar. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk dapat menerima orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Di samping itu, Hasanuddin juga meminta masyarakat untuk tetap memperhatikan ketentuan syariat terhadap pengurusan jenazah yang telah terpapar Covid-19. Ia juga berharap masyarakat dapat melakukannya sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," katanya.

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," tambah Hasanuddin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X