Lawan Virus Corona, Mendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

- Rabu, 18 Maret 2020 | 19:27 WIB
 Warga antre untuk membeli masker yang di jual Pemprov DKI di toko JakMart, Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Warga antre untuk membeli masker yang di jual Pemprov DKI di toko JakMart, Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah izin impor alat kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melawan wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.

Alat kesehatan yang akan dipermudah izin masuknya adalah masker dan hand sanitizer. Peraturan ini dikeluarkan hari ini, Rabu (18/3/2020), melalui Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada Kamis (19/3/2020) hingga 30 Juni 2020 ini.

“Jadi untuk mengenai alat-alat tersebut, apabila memang ada pelaku usaha mengimpor, khusus tersebut tetap diperbolehkan. Kalau memang kondisinya urgent seperti masker, nanti kita permudah untuk impor barang-barang tersebut,” kata Mendag dalam telekonferensi Pers, Rabu (18/3/2020).

Kemudahan ini hanya diperbolehkan untuk mengimpor alat kesehatan dengan stok yang menipis tetapi banyak permintaan. Terlebih jika produksi alat kesehatan dalam negeri tidak bisa memenuhi permintaan pasar. Kemendag pun tengah membuat surat edaran bagi produsen maupun importir untuk memenuhi kebutuhan masker di dalam negeri.

“Sekarang proses-proses edaran memang sudah kita himbau juga peritel disesuaikan (pembelian dari konsumen) dengan petunjuk daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan resmi melarang kegiatan ekspor sementara sejumlah komoditi pelindung diri dari virus corona, seperti antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X