Pantau Pelanggaran di Jalan Tol, Jasa Marga Pasang 22 Smart Camera

- Rabu, 20 November 2019 | 16:13 WIB
Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur (Dok. Indozone/Sigit Nugroho)
Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur (Dok. Indozone/Sigit Nugroho)

Para pengguna tol yang suka kebut-kebutan maupun membawa beban berlebih, saat ini harus meninggalkan kebiasaan tersebut. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pengelola jalan tol terpanjang di Indonesia saat ini telah mengoperasikan 22 smart camera yang dapat memantau perilaku pengendara di jalan tol. 

Nantinya, smart camera milik Jasa Marga itu akan terkoneksi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Koorps Lalu Lintas Polri, dan bisa dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan si pengendara tersebut. 

"22 smart camera ini akan menangkap data yang terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang dikelola oleh Kepolisian," ujar Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur di Jakarta, Rabu (20/11). 

Subakti mengaku sangat mendukung pihak Kepolisian RI untuk segera menerapkan sanksi tilang elektronik bagi pelanggar di jalan tol, utamanya adalah pada kendaraan berat yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL ini sangat merugikan pengelola jalan tol. 

"Kami dukung penerapan ETLE di jalan tol karena salah satu yang menjadi fokus kami adalah pengguna jalan berkesalamatan yang dapat memenuhi tata tertib lalu lintas," tegasnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Agita Widjajanto mengatakan, untuk mewujudkan konsep penegakan hukum yang totalitas terutama dalam menyelesaikan isu ODOL di jalan tol, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang baik seluruh pihak seperti BPJT, Ditjen Hubdat, Polantas hingga Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI). 

"Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol ke depannya, para pihak akan mengintegrasikan smart camera yang ada di jalan tol untuk dapat ditempatkan di beberapa titik yang berfungsi menangkap data plat nomor kendaraan, kecepatan kendaraan hingga beban kendaraan yang melanggar ketertiban berlalu lintas," ungkap Agita. 

Adapun program pemberantasan kendaraan berat ODOL yang semula ditargetkan selesai pada 2021, rencananya dipercepat menjadi tahun 2020. Hal itu merujuk kepada terjadinya sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL akhir-akhir ini dan menjadi perhatian banyak kalangan terhadap keselamatan di jalan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X