Imigrasi Bantah Cekal Habib Rizieq

- Rabu, 13 November 2019 | 12:43 WIB
Habib Rizieq Shihab (Antara/Puspa Perwitasari).
Habib Rizieq Shihab (Antara/Puspa Perwitasari).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, membantah tudingan pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, tak ada aturan yang menyatakan WNI tidak bisa kembali masuk wilayah Indonesia. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

"UU ini menganut hak asasi secara internasional. Pasal 14 menyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang menolak atau menangkal WNI yang akan kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri," kata Ronny.

Ronny menegaskan pencekalan hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA) seperti tertera pada Pasal 98 UU 6/2011. Itu pun berdasarkan permintaan aparat penegak hukum lantaran WNA tersebut tersangkut hukum atau masalah keimigrasian.

"Jadi, kepada Habib Rizieq, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal masuk Indonesia sampai saat ini," tegas Ronny.

Paspor yang digunakan Habib Rizieq dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 dan berlaku hingga 25 Februari 2021. Paspor yang dimiliki Habib Rizieq masih berlaku dan belum kedaluwarsa hingga saat ini.

"Visa izin tinggal yang dimiliki Habib Rizieq pun bergantung pada otoritas setempat, dalam hal ini pihak imigrasi Arab Saudi," kata Ronny. (MA)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X