Vanessa Angel Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

- Kamis, 9 April 2020 | 13:43 WIB
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial).
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial).

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Vanessa karena sedang hamil.

"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan, tetapi jenis penahananya penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta," kata Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

"Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun, penyidik bisa menahan yang bersangkutan. Kita lihat perkembangan situasi saat ini kita mengahadapi wabah Covid-19 dan ada arahan yang diberikan terkait penaganan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita," kata Ronaldo.

Ronaldo pun kembali merincikan alasan pihaknya belum menahan Vanessa, yaitu Polres Jakbar tidak memiliki ruang tahanan khusus untuk wanita. 

"Juga pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki 6 bulan, tetapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel, suami, serta managernya diamankan polisi terkait kasus psikotropika pada pertengahan Maret 2020. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Vanessa sebagai tersangka.

Vanessa dikenakan pasal terkait psikotropika. Vanessa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X