Polisi Tangkap Seorang Pembuat Konten Hoaks Corona dan Hina Pemerintah

- Senin, 6 April 2020 | 19:08 WIB
Pelaku Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah Ditangkap Polisi (Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Pelaku Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah Ditangkap Polisi (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengamankan seorang pelaku tindak penyebaran informasi tidak benar atau hoaks, dan penghinaan terhadap pemeritah terkait virus corona (Covid-19).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Himawan menyebutkan bahwa tersangka tersebut bernama Alimuddin Baharsah alias Baharsah, yang tinggal di Jalan Kemang Timur, RT 13/ 04, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," ucap Himawan saat jumpa pers, Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut, Himawan menyebutkan bahwa tersangka tersebut diamankan oleh pihaknya pada Jumat, 3 April 2020 di tempat kejadian perkara di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit handphone, 3 unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 unit memori card, 5 unit flashdisk.

-
Pelaku Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah Ditangkap Polisi (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Kemudian, ada pula satu unit laptop, satu unit kamera, 2 unit tripod, satu unit voice recorder, 2 buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, kemudian blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu.

Menurut Himawan, tersangka telah dipantau oleh pihaknya sejak 2018. Hal tersebut berkaitan dengan postingan-postingan ataupun video-video terkatit virus corona yang dibuat secara viralisasi, dan mengandung unsur pidana.

"Kemudian terus dilakukan monitoring, sampai dengan 2019 yang masih juga melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, dan 2019 itu dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik," ungkapnya.

"Ternyata ini terus berlanjut sampai dengan 2020 Februari itu ada laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan oleh tersangka," tutup Himawan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X