Ojol dan Opang Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Berlaku di Jakarta

- Jumat, 10 April 2020 | 00:39 WIB
Sejumlah driver ojek online. (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah driver ojek online. (INDOZONE/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Pergub itu berisikan sebanyak 28 pasal. PSBB sendiri mulai berlaku di Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Pergub aturan PSBB ini mengacu pada Pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu ketentuan yang diatur adalah ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang) hanya diizinkan untuk mengantar barang, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Selain itu, Pergub itu juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.

"Layanan roda dua berbasis aplikasi tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/4/2020).

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Anies mengakui, kendati demikian pihaknya masih mengupayakan agar ojol dapat mengangkut penumpang. Pemprov DKI sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kemarin pembicaraan dengan kementerian Perhubungan kita minta diizinkan. Tapi belum ada dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai pedoman Permenkes," ungkapnya.

Dia menuturkan, warga DKI harus mematuhi aturan PSBB tersebut agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mewabah. Ia menegaskan, jika warga melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pidana yang sudah tercantum pada pasal 27.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan PSBB selama 14 hari ke depan untuk mencegah dan mengendalikan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. Kebijakan ini mulai efektif sejak 10-23 April mendatang atau selama dua pekan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X