Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata hingga 19 April 2020. Tujuannya demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI, Cucu Ahmad Kurnia, ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
Ada lima kegiatan usaha yang ditutup, antara lain arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga.
Kemudian Gelanggang Rekreasi Olahraga (GOR), Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut, dan Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020," kata Cucu.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI sudah menutup 14 kegiatan usaha sejak 23 Maret-5 April 2020. Beberapa di antaranya seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, hingga griya pijat.
Akibat virus corona dan penutupan lokasi wisata, jalanan di Jakarta yang biasanya ramai, mendadak lenggang. Kondisi Jakarta persis seperti Hari Raya Idola Fitri, dimana warganya banyak yang pulang kampung.