Tak Hanya Tol Dalam Kota Saja, Tarif Dua Ruas Tol Ini Juga Disesuaikan

- Rabu, 29 Januari 2020 | 15:50 WIB
Suasana tol dalam kota Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Suasana tol dalam kota Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta mulai tanggal 31 Januari 2020. 

Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tarif tersebut sudah terbit dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator ruas tol tersebut sudah melakukan persiapan untuk penyesuaian tarif. 

Namun demikian, tak hanya ruas tol milik Jasa Marga saja yang tarifnya akan disesuaikan. 

Dua ruas tol lain yaitu ruas Tol Kanci-Pejagan dan ruas Tol Pejagan-Pemalang yang saat ini dikelola PT Waskita Toll Road (WTR) juga diproyeksikan bakal disesuaikan tarifnya pada tahun ini. 

Hal itu tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang ditandatangani WTR dan BPJT. 

"Untuk ruas tol yang konsesinya dimiliki oleh WTR adalah Ruas Tol Kanci - Pejagan dan Pejagan - Pemalang.  Sesuai PPJT kedua ruas tol tersebut tahun ini akan ada kenaikan (penyesuaian) tarif," ujar Corporate Secretary PT Waskita TollRoad, Alex Siwu saat dihubungi Indozone, Rabu (29/1/2020).

Meski demikian Alex belum menyebutkan secara detail kapan waktunya tarif kedua ruas tol milik WTR tersebut akan disesuaikan. 

Ia hanya menyebut bahwa pihaknya dan BPJT saat ini tengah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif kedua ruas tol milik WTR tersebut. 

"Sampai saat ini belum ada keputusan, Masih dalam kajian besaran kenaikan tarifnya," pungkasnya.  

Perlu diketahui, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani. 

Dalam PPJT, badan usaha diberikan konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol, seperti diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.

Adapun tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X