Akibat PSBB, Sidang Aulia Kesuma Cs Digelar Secara Online

- Senin, 20 April 2020 | 10:58 WIB
(Ki-ka) Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA/Laily Rahmawaty)
(Ki-ka) Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perdana, sidang perkara pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma beserta putranya Geovanni Kelvin digelar lewat secara online melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

"Aulia dan kawan-kawan sidang mulai hari ini, sidang lewat telekonferensi karena tahanan tidak bisa keluar rutan," tutur Sigit Hendradi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikutip Antara.

Sigit menjelaskan, sidang pembunuhan berencana tersebut kembali digelar setelah empat pekan atau hampir sebulan ditunda karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah sempat ditunda, untuk pertama kalinya sidang Aulia Kesuma digelar lewat video telekonferensi pertimbangan karena kedua tahanan tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan yang memberlakukan PSBB.

Sebab, PSBB sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 dan Surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

Aulia Kesuma menjalani penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan anaknya Geovanni Kelvin ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

-
Tiga saksi berikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan suami dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sigit menjelaskan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang.

"Saksi banyak, ada saksi Polisi Sukabumi, resepsionis hotel, dan dokter," kata Sigit.

Sidang lewat video telekonferensi ini, nantinya para terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim bersama pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait keberadaan para saksi dan JPU masih dalam pembahasan apakah akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau cukup hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah JPU dan saksi tetap berada di Kejari atau di ruang sidang karena pertimbangan adanya PSBB yang tengah diterapkan di DKI Jakarta.

"Ini yang belum diputuskan, karena ada aturan PSBB apakah saksi ada di kantor kejaksaan atau hadir di pengadilan," kata Sigit.

Sigit menyebutkan pertimbangan ini karena sidang pemeriksaan saksi ini membutuhkan pembuktian, sehingga sangat penting untuk semua peserta sidang baik itu hakim maupun pengacara.

Perkara Aulia Kesuma dan kawan-kawan dinilai penting karena termasuk perkara besar melibatkan tujuh orang tersangka dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati untuk dua terdakwa yakni Aulia dan Geovanni.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X