Dishub Razia Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Bandung

- Jumat, 14 Juni 2019 | 16:48 WIB
Instagram/markirterus
Instagram/markirterus

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung merazia dan menilang 46 kendaraan saat melaksanakan kegiatan operasi penertiban parkir liar.

Kasubnitgakkum Dishub Kota Bandung, Bondan Irawan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan karena masyarakat di Bandung masih dirasa kurang disiplin untuk memarkirkan kendaraannya. Padahal kegiatan tersebut sudah dimulai dari empat tahun lalu.

"Parkir di bahu jalan dan trotoar itu dilarang, sedangkan ada kantong kantong parkir ataupun rambu-rambu petunjuk yang bisa digunakan oleh pengemudi dalam memarkir kendaraannya," kata Bondan.

Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang kerap mengalami kemacetan. Diantaranya Jalan R.E Martadinata, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka dan Jalan Djuanda.

Para petugas Dishub dan aparat kepolisian menertibkan dengan cara menggembosi ban dan menempel stiker tilang jika pemilik kendaraan tersebut tidak ada. Sedangkan yang pemilik kendaraannya berada di lokasi hanya diberi surat tilang.

Bondan mengatakan kegiatan tersebut kedepannya akan dilakukan setiap hari mengingat perlunya kesadaran masyarakat untuk ditingkatkan terkait parkir.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X