Yasonna Laoly: Nusakambangan Tidak Untuk Napi Korupsi

- Selasa, 18 Juni 2019 | 14:33 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lapas Nusakambangan yang berada di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan lapas dengan pengamanan yang super maksimum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Menurutnya narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham diusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Karena beberapa hari lalu, koruptor kakap yang bekas Ketua DPR, Setya Novanto, didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks LP tanpa pengawalan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus.

Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkap Agus.

Pertimbangan lainnya, kata Agus, bahwa Lapas Nusakambangan mempunya beberapa kategori LP mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X