KPK Panggil Menkumham Lagi

- Selasa, 25 Juni 2019 | 10:22 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap KTP elektronik (e-KTP). Sama seperti sebelumnya, Yasonna dipanggil sebagai saksi.

Yasonna memang beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi, yaitu untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Kali ini, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya, Markus Nari (MN).

"Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. Selain Markus, tujuh orang lainnya telah menyandang status terpidana dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X