Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, mengatakan bakal memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara gratis bagi pemohon di wilayah setempat yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 73 tanggal 1 Juli 2019 mendatang.
"Pelayanan SIM gratis itu hanya berlaku tanggal 1 Juli 2019 saja, meliputi pembuatan SIM A dan SIM C," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Tanjungpinang, Sabtu (22/6).
Ucok mengatakan bahwa untuk agi masyarakat kelahiran 1 Juli, syarat untuk bisa mendapatkan layanan permohonan pembuatan SIM ini dapat diperoleh di kantor Satlantas Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, kilometer lima.
Nah, untuk caranya, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tanjungpinang atau surat keterangan sah lainnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan juga telah dinyatakan lulus ujian teori serta praktek yang diberikan oleh anggota Satlantas Polres Tanjungpinang.
Selain itu, Ucok juga mengatakan bahwa layanan SIM gratis ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa mempunyai SIM saat berkendara sangat penting dan bermanfaat.
"Dengan memiliki SIM berarti pengendara sudah dinyatakan layak memandu kendaraannya di jalan raya, tentunya sesuai aturan dan etika yang berlaku," ujarnya.
"Kami terus berkomitmen agar dari tahun ke tahun angka kecelakaan lalu lintas di daerah kita semakin turun. Ini juga perlu kerja sama dari masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya," tambahnya.