Dishub Jakbar Tindak Tegas Pengendara Motor yang Masuk Jalur Sepeda

- Senin, 25 November 2019 | 15:15 WIB
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar jalur sepeda Tomang Raya. Suku Dishub Jakbar telah menyiagakan 12 personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Wilayah.

"Karena jalur kita pendek, jadi nggak banyak, 12 personel gabungan saja," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah di Jakarta, Senin (25/11).

Petugas yang disiagakan di sekitar jalur sepeda di Tomang ini sudah ada sejak pukul 05.00 WIB. Ini karena mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB banyak pengendara yang mulai beraktivitas.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi motor dan mobil yang masuk ke dalam jalur sepeda akan dikenakan sanksi, tak terkecuali jalur sepeda yang ada di Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peraturan ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (25/11).

Pada pagi hari sejak pukul 06.00, Erwasnyah bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko bersepeda sembari memantau sterilnya jalur sepeda dari kendaraan bermotor.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli. Tindakan itu hampir sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X