Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, Menkopolhukam: Bagus, Bagus

- Kamis, 21 November 2019 | 15:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Antara/Saiful Bahri)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Antara/Saiful Bahri)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi Undang Undang (UU) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11). Langkah ini mendapat sambutan baik dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam) Mahfud MD.

"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/11).

Mahfud mengatakan, langkah yang diambil Pimpinan KPK itu sudah sesuai dengan konstitusi. 

Dalam uji materi atau judicial review nanti akan dipertemukan pandangan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat maupun pemerintah. 

"Nanti biar hakim MK yang memutuskan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode M Syarif mendatangi Gedung MK pada Rabu (20/11). Ketiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Namun, mereka mengajukan gugatan bukan sebagai Pimpinan KPK, melainkan secara pribadi atas nama koalisi masyarakat sipil. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X