Ruko Roboh di Slipi, Pengelola Terancam Pidana

- Senin, 6 Januari 2020 | 17:12 WIB
Kondisi ruko 4 lantai yang roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1). (Indozone/Arya Manggala)
Kondisi ruko 4 lantai yang roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1). (Indozone/Arya Manggala)

Musibah kembali terjadi di Ibu Kota. Kali ini ada sebuah ruko yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1) pagi.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, menilai pengelola gedung bertanggung jawab pada kekokohan dan laik fungsi dari gedung yang dikelolanya.

Menurut Yayat, pengelola akan mendapat sanksi baik administratif atau pidana jika dalam pengelolaannya ada unsur kelalaian, serta robohnya gedung memakan korban.

Dalam kasus ambruknya ruko di Slipi, Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengungkapkan ada 11 orang yang menjadi korban.

"Itu ada di UU, kalau ada kerugian material dan jiwa ada sanksi pidana. Pun kalau ada korban atau kerugian yang didederita orang lain," kata Yayat ketika dihubungi Indozone, Senin (6/1).

Yayat mengatakan secara aturan tak ada yang mengatur berapa usia bangunan atau gedung laik fungsi. Namun, dalam pemakaiannya, gedung harus memenuhi beberapa unsur seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tercantum teknis keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Bukan hanya itu, ketika bangunan jadi dan akan difungsikan, dia harus punya sertifikat laik fungsi (SLF)," terang Yayat.

Untuk memperoleh SLF,  bangunan harus dicek kekokohan, kekuatan, hingga variabel lainnya.

"Gedung yang ambruk itu sudah diperpanjang belum sertifikatnya. Dia harus diaudit dan diperiksa lagi, ada audit untuk perpanjang sertifikat laik fungsi," jelas Yayat.

Regulasi UU

-

Merujuk pada Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung jika tak mematuhi undang-undang tersebut, yaitu Pasal 46, dan Pasal 47. Bila sampai menimbulkan kerugian harta benda apalagi kecelakaan hingga cacat seumur hidup, ada sanksi pidana tegas beserta denda yang cukup besar.

Dalam Pasal 46 menjelaskan:

Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X