Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

- Selasa, 11 Juni 2019 | 14:59 WIB
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 18 bulan penjara. Dalam tuntutan Jaksa, Dhani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.

Jaksa menilai Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X