Di Bogor, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 50 Juta

- Selasa, 11 Juni 2019 | 17:47 WIB
Antara/M Fikri Setiawan)
Antara/M Fikri Setiawan)

Pemkab Bogor bakal mengenakan denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Selain denda, pihaknya juga akan mengenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.

Aturan soal penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade juga sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X