Fadli Zon Besuk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda Metro Jaya

- Rabu, 29 Mei 2019 | 14:42 WIB
ANTARA
ANTARA

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/19) siang ini demi membesuk atau mengunjungi dua rekannya yang sama-sama berada dalam keanggotaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Fadli yang tiba di lokasi sekitar pukul 13:30 WIB, mengaku ingin menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Nengok lah ya, nengok Pak Eggi dan Pak Lieus," ujar Fadli di lokasi.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku tak membawa apapun dalam kunjungannya kali ini.

Tak hanya Eggi dan Lieus, Fadli juga berniat menjenguk massa pendemo dalam aksi 22 Mei 2019 yang akhirnya ricuh dan kini diamankan oleh polisi.

"Dan kalau bisa (menjenguk) mereka yang lain yang ditangkapi dalam kasus aksi 22 Mei," tuturnya.

Pantauan di lapangan, Fadli datang ditemani oleh anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Aktas saat masuk ke dalam rutan Polda Metro Jaya itu. Hingga kini, Fadli masih berada di dalam rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari dengan merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019.

Sementara, Lieus juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/19) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X