Tanggapan KPK Soal SE Pemprov Sumut Terkait Izin Pemeriksaan ASN

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 19:38 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK memberikan tanggapan soal Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemprov Sumatera Utara atas izin pemeriksaan ASN. Jubir KPK mengatakan bahwa pihaknya tak mendapat informasi soal SE itu.

"Kami tidak mendapat informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).

Febri berpesan agar surat-surat seperti itu tak bertentangan dengan hukum acara.

Juru bicara KPK itu mengingatkan bahwa kehadiran sanksi atau tersangka dalam memenuhi panggilan penegak hukum merupakan kewajiban hukum.

"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum dan perlu juga kami ingatkan jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," ucap Febri.

Sebelumnya, Pemprov Sumut mengeluarkan Surat Edaran terkait pemeriksaan ASN oleh aparat hukum termasuk KPK, harus mendapat izin dari Gubernur.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X