Soal Kampung Susun Bayam, Wali Kota Jakarta Utara: Saya Gak Ikutan

- Jumat, 16 Desember 2022 | 14:26 WIB
Warga Kampung Susun Bayam menggelar demo di Balai Kota, Jakarta Pusat (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Warga Kampung Susun Bayam menggelar demo di Balai Kota, Jakarta Pusat (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, enggan menanggapi terkait PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengungkapkan warga Kampung Susun Bayam (KSB) telah menyetujui tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018.

"Saya engga ikutan. Udah diusulin daftar nama yang minta (tinggal di KSB dan sedang) diverifikasi,” ujar Ali di Kampung Marunda, Jakarta Timur, Jumat (16/12/2022).

Namun, saat ditanya mengenai mekanisme yang harus dilalui para warga agar tingal di KSB, Ali mengaku mekanismenya diserahkan kepada Jakpro. Ia menyatakan, saat ini Jakpro masih melakukan proses negosiasi agar warga bisa segera menenpati KSB.

"Sekarang tinggal dari Jakpro, mekanisme (KSB) mungkin apa sudah diserahkan ke Pemda (atau belum), sekarang kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro masih menegosiasi, kita sih (berharap) mudah-mudahan dapat yang terbaik," sebut Ali.

Perlu diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, bahkan Kampung Susun bayam (KSB) beridiri diatas tanah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Baca Juga: Jakpro Klaim Kampung Susun Bayam Dikelola Olehnya, tapi...

Oleh karena itu, VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, menyatakaan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat yang ditujukan ke Dispora untuk memperoleh dokumen dari Dispora. Menurutnya, dokumen dari Dispora sangat dibutuhkan karena KSB berdiri di atas tanah Dispora.

"Maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora," ujar Syachrial, melalui keterangan tertulis Jumat (16/12/2022).

Syachrial berujar, dokumen yang diberikan oleh Dispora dibutuhkan agar Jakpro bisa mengajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga perizinan bisa segera diterbitkan dan melaksananakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

Baca Juga: Warga belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam, Begini Dalih Jakpro

"Sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," tambah Syachrial.

Syachrial menegaskan, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan.

Dengan demikian, Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian," pungkas Syachrial.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X