PSI Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Desak Pertanggungjawaban Formula E

- Selasa, 20 Desember 2022 | 19:28 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono turut mendesak pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E hingga saat ini belum disampaikan oleh PT Jakarta Propertindo selaku BUMD pelaksana.

"Kami mengawal betul Formula E ini sejak awal masa jabatan. Kami menyayangkan sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban dari PT Jakpro selaku pelaksana yang mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta. Ini salah satu fungsi kami untuk mengawal," ujar Anggara saat dikonfrimasi, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Serahkan Pertanggungjawaban Formula E ke Jakpro

Anggata menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E penting untuk mengevaluasi pelaksanaan ajang balapan ini.

“Kita harus dapat pertanggungjawaban untuk mengambil keputusan ke depannya harus bagaimana karena kita juga terikat kontrak dengan pihak luar. Apalagi kita masih ada commitment fee yang harus dibayarkan lagi sekitar 90 miliar,” pungkas Anggra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih terus dilakukan.

“Itu (kasus Formula E) kan masih di tahap penyelidikan,” kata Alex, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Kendati demikian, Alex mengakui adanya sejumlah keterbatasan terkait penyelidikan Formula E. Salah satunya yakni KPK masih belum bisa meminta bantuan dari Serious Fraud Office (SFO) di Inggris.

“Karena kedudukan FEO (Formula E Operation)-nya itu kan di sana (Inggris) kalau enggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Serahkan Pertanggungjawaban Formula E ke Jakpro

Alex menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi oleh KPK masih bersifat sukarela. Maka, kata dia, apabila seorang calon saksi yang dipanggil untuk diperiksa tidak datang, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.

“Makanya itulah kesulitan-kesulitan kita di tingkat penyelidikan. Jangankan begitu, kita melakukan penggeledahan di Jakpro saja enggak bisa kan begitu, di tingkat penyelidikan loh ya, enggak bisa,” tutur Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X