Enggan Bicara Soal Materi Pemeriksaan KPK, Sekretaris MA: Nanti Dipelintir

- Senin, 12 Desember 2022 | 16:22 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Usai diperiksa, dia mengaku menyampaikan keterangan kepada penyidik soal pengangkatan dan pemberhentian Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini.

Prasetio Nugroho merupakan asisten Gazalba Saleh sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA. Sedangkan, Rendy Novarisza merupakan staf Gazalba.

Baca Juga: HUT ke-73, Polda Metro Lakukan Kegiatan Malam Pelayanan Masyarakat

"Saya menyampaikan SK pengangkatan Rendy dan Prasetio kemudian unsur pemberhentiannya," kata Hasbi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, Hasbi mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan agar Gazalba Saleh diberhentikan sementara sebagai Hakim Agung. Usulan tersebut bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sedang diusulkan, tapi nunggu Pak Presiden mungkin sedang ada acara," ucap Hasbi.

-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Walau Dianggap Kontroversi, KUHP Baru Dapat Dukungan! Apa Alasannya?

Namun, Hasbi enggan berbicara banyak ketika ditanya soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Kalau materi tanyakan saja (ke penyidik), nanti dipelintir," ujar Hasbi.

Sebelumnya, KPK total menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

KPK menduga Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar USD202.000 atau sekira Rp2,2 miliar. Sejumlah uang itu diperuntukan mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X