Puan Maharani Pamer DPR Tuntaskan 43 UU Sejak 2019 di Depan Presiden Jokowi dan Wapres

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto/Biro Pemberitaan Parlemen)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto/Biro Pemberitaan Parlemen)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Ia pun memaparkan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

“Masa sidang ini memasuki tahun ke-empat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024. Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional,” kata Puan.

Puan kemudian menyampaikan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, DPR RI bersama pemerintah telah selesai membahas 43 Undang-Undang. Dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan pembahasan 32 UU.

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” urai Puan.

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut Puan.

Menurut mantan Menko PMK itu, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkapnya.

Dengan demikian, harap Puan, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. 

“Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” tegas Puan.

 

 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X