Terungkap, Fakta Baru Putri Sambo Terlibat Janjikan Uang ke Pembunuh Brigadir Yosua

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto/Instagram)
Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto/Instagram)

Fakta baru yang cukup mengejutkan disampaikan pihak kepolisian terkait peran Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya ditetapkan sebagai sosok perencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri juga ternyata turut bersama Ferdy Sambo menjanjikakan fulus bagi para eksekutor RE, RR, dan KM.

Hal ini diungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto soal peran Putri Candrawathi yang ikut dalam skenario pembunuhan Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Agus yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Diketahui ternyata Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, juga turut menyusun skenario pembunuhan.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," katanya seperti yang dilansir Antara.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X