Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya siang nanti bakal melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus narkotika serta tersangkanya, antara lain Irjen Teddy Minahasa dkk. Berkas kasus serta tersangkanya ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Zulpan menyebut, pelimpahan berkas ini bakal berlangsung siang nanti.
"Rencananya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dari Malaysia, Dalangnya di Balik Lapas!
Setelah dilimpahkan, kasus ini sudah bukan tanggung jawab pihak kepolisian lagi. Kasus tersebut nantinya bakal segera disidangkan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dituding menguasai 5 kg sabu yang didapat dari hasil ungkap kasus.
Barang bukti sabu tersebut ditukar dengan tawas. Dia juga disebut memerintahkan tersangka lain untuk menjual barang haram itu.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Pemasok Sabu ke Kombes Yulius
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditahan di tempat khusus di Propam Polri. Setelahnya, penahanan Teddy Minahasa dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.