Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Yuk Simulasinya

- Selasa, 3 Januari 2023 | 12:06 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi memperbarui aturan baru soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pada aturan tersebut menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Sudah Dikaji, Bisa Tingkatkan PNBP

Sebelumnya batas penghasilan kena pajak adalah Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dilansir dari DitjenPajakRI dari Twitter, Selasa (3/1/2023), menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil," tulis akun tersebut.

Pada UU HPP lapisan tarif PKP dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp54 juta per tahun. Ditjen pajak menjelaskan, penambahan bracket tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Baca Juga: 7 Negara Bebas Pajak di Dunia, Jadi Sasaran Perusahaan Besar!

Sedangkan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta per bulan atau Rp60juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Berikut ini skema hitung pajak untuk gaji di atas 5 juta yakni penghasilan - PTKP = PKP.

Misalnya, seorang karyawan atau pekerja perusahaan dengan gaji sebesar Rp 5000.000 per bulan atau setahun adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKP-nya adalah: Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X