Nomor Kendaraan RFH yang Dipakai Pemukul Anak DPR Ternyata Pelat Bodong

- Senin, 6 Juni 2022 | 14:41 WIB
Pria dipukuli sopir pelat RFH. (Twitter/@apansa_kalengs)
Pria dipukuli sopir pelat RFH. (Twitter/@apansa_kalengs)

Nomor kendaraan RFH yang dipakai Faisal Marasabessy, tersangka kasus pemukulan dengan korban anak DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Jakarta ternyata tidak terdaftar alias bodong.

Melansir Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan pelaku menggunakan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi B 1146 RFH.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut nomor kendaraan pelaku, yang kini telah ditetapkan tersangka.

"Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar)," jelas Hengki mengutip situs Polri, Senin (6/6/2022).

Zulpan menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.40 WIB itu berawal ketika korban bersama kekasihnya hendak menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek sang kekasih.

Baca juga: Kenalin Nih Oukitel W19, Smartphone dengan Kapasitas Baterai Terbesar di Dunia

Korban yang mengendarai mobil sedan kemudian masuk tol melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB dengan mengemudi di lajur kanan.

Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet.

Kemudian pengemudi Nissan X-Trail itu menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban hingga terjadi keributan seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.

"Awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," tutur Zulpan.

Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.

Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X