Kamaruddin Simanjuntak Klaim Aduannya Tak Ditindaklanjuti, KPK: Itu Hoaks!

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:19 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal beredarnya video di media sosial yang menyebut pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Adapun pihak dalam video tersebut, yakni pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengklaim pengaduannya diabaikan pimpinan KPK. 

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, dalam potongan video tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa telah menyampaikan aduan kepada KPK. Namun, Kamaruddin menyebut pimpinan KPK pada intinya mengatakan aduannya tidak layak untuk ditindaklanjuti.

Terkait pernyataan Kamaruddin, kata Ipi, pihaknya memastikan bahwa informasi yang disampaikan Kamaruddin tidak benar atau hoax. 

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara Lapas Balikpapan

“KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Ipi menegaskan, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPK selalu melakukan telaah awal. Proses telaah ini, jelas Ipi, untuk menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak.

Jika aduan tersebut, lanjut Ipi, tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. 

“Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat,” jelas Ipi. 

Baca Juga: Novel Baswedan: Gak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus e-KTP!

Lebih lanjut, Ipi mengatakan apabila aduan masyarakat memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK. Maka, kata dia, lembaga antirasuah bakal melakukan koordinasi dan supervisi terkait tindak lanjutnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Mengingat, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019,” terang Ipi. 

Adapun ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019, yakni pertama melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara. Kedua, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewennangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tandas Ipi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X