Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:58 WIB
Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)
Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)

Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia memasuki babak baru. Bareskrim Polri sendiri menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

"Hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan saru orang sebagai tersangka atas nama RAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus ini, Ramadhan menyebut pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dan satu saksi ahli. Polisi kemudian melakulan gelar perkara hingga menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Ramadhan membeberkan peran RAS dalam kasus ini. RAS disebut Ramadhan berperan merekrut orang-orang seolah-olah dia bekerja dan memasarkan produk di PT Asli Rancangan Indonesia. PT Asli Rancangan Indonesia sendiri menjadi dirugikan atas ulah pelaku.

Baca Juga: Polri Akui Tindakan Pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo hanya Kemungkinan yang Kecil

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," beber Ramadhan.

Tindak lanjut dalam kasus ini, Bareskrim bakal memanggil RAS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, PT Asli Rancangan Indonesia menjadi korban tindakan penipuan, penggelapan atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Dalam kasus ini, kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X