Bareskrim Polri membongkar cara kawanan perdagangan orang yang sudah berhasil mengirim 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar secara ilegal. Salah satu caranya dengan menggunakan CV atau perusahaan fiktif.
"Modus operandi yaitu tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran, kemudian tanpa menggunakan visa kerja, kemudian dibekali surat tugas dari di sini ini adalah tulis CV Prima Karya Gemilang dan name tag," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: 9 Saksi Jadi Kunci Penetapan 2 Tersangka Perdagangan Orang di Myanmar
Cara ini dilakukan para pelaku untuk mengelabuhi petugas salah satunya petugas imigrasi. Hasilnya, para pelaku berhasil mengirim puluhan WNI ke Myanmar.
"Untuk mengelabui petugas imigrasi jadi mereka dibekali surat dari CV," beber Djuhandhani.
Padahal, CV itu merupakan perusahaan fiktif yang tidak pernah ada.
Lewat Berbagai Jalur ke Myanmar
Lebih jauh, Djuhandhani membeberkan rute perjalanan para WNI ini hingga bisa berada di Myanmar. Rute yang ditempuh salah satunya melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bangkok.
"Pertama ada yang melalui Bandara Soetta. Dari Bandara Soetta langsug ke Bangkok, ada yang melalui pintu Malaysia. Kemudian dari pintu Malaysia, kemudian ke Bangkok selanjutnya dibawa lewat samping tidak melalui proses yang benar menuju ke wilayah Myanmar," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pedagangan orang di Myanmar. Dalam kasus ini, sebanyak 25 WNI dikirim secara ilegal ke Myanmar.
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus TPPO Myanmar ke Sidik
Para WNI tersebut dipaksa bekerja hingga mendapat penyiksaan. Korban dipaksa bekerja lebih dari delapan jam.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua WNI sebagai tersangka. Keduanya berperan merekrut hingga mengirim puluhan para korban.
Artikel Menarik Lainnya: