Praktisi Hukum Soal Kasus Andar Situmorang VS Hotman Paris: Ada Cyber Bullying di Medsos

- Jumat, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB
Andar Situmorang dan Hotman Paris. (Foto/Instagram/Youtube)
Andar Situmorang dan Hotman Paris. (Foto/Instagram/Youtube)

Menanggapi perselisihan antara Andar Situmorang dan Hotman Paris Hutapea, praktisi hukum Rinto Maha meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

"Fungsi medsos jangan disalahgunakan alih-alih kita nanti terjerat UU ITE melalui sarana media elektronik. Medsos itu harusnya digunakan untuk sarana mengembangkan pribadi, sosial dan untuk memberikan informasi," kata Rinto Maha yang dihubungi Indozone, Jumat (17/6/2022).

Menurut Rinto Maha informasi yang sehat untuk disampaikan di media sosial terkait dengan kasus yang terjadi antara Andar VS Hotman Paris.

"Harusnya informasi yang dibagikan berkaitan dengan sarana kehidupan sosial, bukan gesekan antara golongan atau gesekan antara pribadi," sebutnya.

Dia menjelaskan apa yang sudah dilakukan Hotman Paris terkait dengan perseteruannya dengan Andar Situmorang dinilai sudah melanggar dan menyalahgunakan fungsi media sosial.

"Cara Hotman Paris menyebarkan satu konten, menginformasikan dan mentransmisikan itu sudah termasuk kategori penyalahgunaan media sosial, ruang ITE," kata Rinto.

Rinto menilai kalau Hotman bisa terkena UU ITE terkait dengan tuduhan Andar Situmorang menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pengangkatan sebagai pengacara.

"Dalam satu video, dia menyebut Andar Situmorang menggunakan ijazah palsu. Dia di situ menjelaskan dan membuka kolom komentar dan di situ ada bullying. Banyak cemoohan dan penghinaan hingga ujaran-ujaran yang menyudutkan seseorang. Itu masuk kategori pencemaran nama baik," jelasnya.

Kendati apa yang disampaikan oleh Hotman Paris itu benar dan keputusannya sudah inkrah di pengadilan, namun soal pernyataan di media sosialnya itu termasuk cyber bullying.

"Itu termasuk cyber bullying dan diatur dalamUU ITE ayat 3. Jadi maksud dan tujuan dia apa? lalu membuka kolom komentar," sebut Rinto.

Rinto melihat dalam kolom komentar itu terjadi pengeroyokan secara verbal sampai terjadi bullying terhadap orang lain.

"Itu tidak boleh. Di situlah pelanggaran dan penyalahgunaan medsos yang dilakukan Hotman Paris," katanya.

Sementara itu Andar Situmorang telah melayangkan laporan polisi terhadap Hotman Paris di Polres Metro Jakarta Timur berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik. 

Laporan ini merupakan buntut Andar yang disebut-sebut memakai ijazah palsu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X