Untuk Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo: Sejarah Catat Pimpinan Tinggi Tega Bohong!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:07 WIB
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baiquni Wibowo memaparkan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (3/2/2023). Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu menilai, sejarah akan mencatat pimpinan tinggi tega berbohong.

Pimpinan tinggi yang dimaksud Baiquni Wibowo adalah Ferdy Sambo. Dia kecewa karena Ferdy Sambo tega menyeret personel kepolisian lain dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya tidak dapat memahami bahwa sejarah akan mencatat ada seorang pimpinan tinggi mampu dan tega berbohong hingga membawa petaka bagi anak buahnya sekeluarga," kata Baiquni, Jumat (3/2/2023).

-
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Baca Juga: Selama Jadi Polisi, Baiquni Wibowo Selalu Ingat Pesan sang Ayah!

"Saya tidak menyangka bahwa seorang pimpinan, seorang petinggi Polri sanggup dan berani untuk membohongi begitu banyak anak buah, teman sejawat, bahkan atasannya," ujar Baiquni.

Baiquni Wibowo juga menyindir kebohongan Ferdy Sambo yang membuat keadaan kacau balau. Dia pun menyatakan, keadaan ini sungguh fatal untuk dirinya dan keluarga.

"Saya sungguh terpukau dan kagum dengan keadaan kacau balau yang sanggup diciptakan oleh beliau. Sungguh fatal bagi saya dan keluarga saya," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni Wibowo juga didenda Rp10 juta.

Baca Juga: Bukan karena Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Tugas di Divisi Propam Sesuai Prosedur

Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X