KPK Temukan Uang 100 Ribu SGD saat Geledah Terkait Dugaan Suap HGU Kanwil BPN Riau

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Foto gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Foto gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan baru dugaan perkara suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 wilayah yaitu Kota Medan dan Kota Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing. Jumlahnya sekitar 100 ribu dollar Singapura.

“Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

“Selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru seiring dimulainya penyidikan baru kasus dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini merupakan tindak lanjut dari persidangan terdakwa eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun di dalam persidangan, lanjut Ali, ditemukan fakta hukum adanya suap. Dugaan suap tersebut terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Penyidikan Baru Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK: Sudah Ada Tersangka 

“KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali Fikri,Jumat (7/10/2022).

Kendati ada tersangka baru, Ali belum mau  membeberkan identitasnya.  Dia menyatakan, nama-nama tersangka beserta penerapan pasalnya bakal diumumkan saat penyidikan perkara telah cukup. 

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” jelas Ali. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X