Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus ACT, Ini Alasannya

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:09 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana ACT. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana ACT. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara terkait penahanan empat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, Bareskrim memutuskan untuk menahan empat tersangka dalam kasus ini.

"Kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menyebut, pihaknya menahan tersangka dengan beberapa alasan. Salah satu alasannya yaitu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti Minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," beber Whisnu.

Baca Juga: 2005-2020 ACT Tampung Donasi Rp 2 T Tapi Diselewengkan Rp400 M!

Keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka ditahan terhitung sejak hari ini.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut pada hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X