Perangkat Desa Temui DPR RI, Ada Apa Ya?

- Kamis, 1 September 2022 | 17:24 WIB
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) bertemu Komisi II DPR. (INDOZONE/Harits Tryan)
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) bertemu Komisi II DPR. (INDOZONE/Harits Tryan)

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) meminta agar Komisi II DPR RI untuk memberikan perhatian penuh terhadap perangkat-perangkat desa.

Ketua Bidang Organisasi (PABPDSI) Yuce Sadok menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD ke Komisi II DPR. Adapun hasilnya meminta agar DPR RI, bisa membuat DPR Desa sebagai alat desa yang penting untuk masyarakat. 

“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Yuce di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Yuce bilang bahwa BPD juga meminta agar DPR melakukan revisi UU Desa No.6/2014 terutama terkait Pasal 23. Untuk di dalamnya berbunyi jika pemerintahan desa merupakan kepala desa. 

“Sehingga sejajar menjalankan pemerintahan di desa, itu yang kami minta,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Dapat Restu dari DPR RI, Jordi Amat dan Sandy Walsh Segera Jadi WNI

Yuce turut menyinggung soal kesejahteraan para perangkat desa di mana kurang mendapatkan perhatian serius bagi pemerintah provinsi. Apalagi di dalam undang-undang jelas disampaikan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa. 

“Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada Komisi II untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas tahun 2023 pada saat ini. 

“Poin ketiga itu kita menginginkan operasional 3persen dari dana desa untuk pemerintahan desa, selanjutnya untuk ke depan bahwa ada pembiayaan APBN terkait BPJS tenaga kerja untuk BPD yang akan kita soundingkan kepada Komisi II sekarang,” ucapnya. 

Dia mengatakan, di dalam penganggaran ada anggaran APBN ada APBProvinsi dan APBD Kabupaten, ini harus dimasukkan dalam nota keuangan negara. Karena selama ini itu hanya dari anggaran dana desa dan bantuan kabupaten, atau ADD.

“Ini yang masih ada ketimpangan, sehingga kami mau disejajarkan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan DPR Desa tersebut,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X