Bukan 1, Korban Penyekapan di Apartemen Jakbar yang Dipaksa Jadi PSK Ada 8 ABG

- Rabu, 21 September 2022 | 17:12 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyekapan ABG dipaksa jadi PSK, Rabu (21/9/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyekapan ABG dipaksa jadi PSK, Rabu (21/9/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru terkait kasus ABG yang disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah apartemen di Jakarta Barat (Jakbar). Rupanya, jumlah ABG yang menjadi korban lebih dari 1 orang.

"Mucikari berinisial EMT ini sudah beroperasi sebelum 2021. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki 8 anak asuh yang dia perjual belikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kedelapan remaja tersebut disekap dan dipekerjakan sebagai PSK. Mereka disebar dan berpindah-pindah ke apartemen yang lain.

"Ini pun dia atur juga tempat penempatannya di 3 apartemen, dia gilir. Demikian juga saat melayani tamu dibantu tersangka RR," beber Zulpan.

Baca Juga: Terhimpit Apartemen, Ada Masjid Unik di Daerah Casablanca, Jaksel: Bikin Betah Ibadah

Lebih jauh, Polda Metro Jaya berharap para ABG yang pernah menjadi korban dari kasus ini untuk tidak ragu melapor ke polisi. Sebab, Polda Metro Jaya membutuhkan laporan untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

"Semoga dengan adanya kasus ini membuat yang lain berani melaporkan karena tanpa laporan kita kesulitan. Sekali lagi, ini butuh kerjasama seluruh pihak," kata Zulpan.

Baca Juga: Judi Online di Apartemen Tangerang Digerebek Polisi, 5 Adminnya Ditangkap!

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berusia 15 tahun disekap hingga dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

Aksi ini sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan baru bulan Juni 2022 kemarin korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Korban dipaksa untuk mendapatkan uang senilai Rp1 juta per hari sebagai PSK jika tidak, korban dipaksa untuk membayar Rp35 juta ke pelaku. Polda Metro Jaya sendiri sudah berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus ini antara lain berinisial EMT (44) dan RR (19).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X