Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang, Modusnya Dikemas Bungkus Wafer

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:52 WIB
Polresta Serang Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (dok Humas Polda Banten)
Polresta Serang Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (dok Humas Polda Banten)

Jajaran Satuan Reserse Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR (37). Sabu yang diedarkan MR dikemas dengan bungkus wafer.

"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat saya dan anggota unit II langsung mendatangi lokasi untuk mengintai dan mengumpulkan informasi hasilnya tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MR di dalam kontrakannya," kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

MR sendiri berhasil ditangkap pada akhir bulan Juni 2022 lalu. Dia ditangkap polisi disekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada malam hari.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan narkotika ada pada tersangka. Namun, tersangka akhirnya mengakui ada sabu yang disembunyikan olehnya.

Baca juga: Bareskrim Polri soal Ganja Medis: Tetap Berpedoman Narkotika Golongan Satu

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan diluar kontrakannya,” tutur Agus.

MR kemudian membawa polisi ketempat penyimpanan sabu milik tersangka. Sabu-sabu tersebut rupanya dikemas dalam bungkus wafer dan siap untuk diedarkan.

"Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit hp, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka," kata Agus.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X