KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:04 WIB
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperisa KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperisa KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

“Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Sudrajad Dimyati dan tujuh tersangka lainnya terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 21 November 2022.

Dengan demikian, Sudrajad Dimyati masih ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Kemudian Muhajir Habibie, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Nurmanto Akmal dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Usut Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Adapun sebagai pemberi suap, yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sementara, sebagai penerima suap, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri. 

Baca Juga: KPK Setor Uang Rp900 Juta ke Kas Negara dari eks Bupati Muara Enim

Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, penerima suap disangkakan,  melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X