Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru: Saya akan Bekerja, Bekerja dan Bekerja

- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kiri). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kiri). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan menggantikan Anies Baswedan. Ia pun berjanji bekerja secara maksimal ketika mengemban jabatannya.

“Saya akan bekerja, bekerja, dan bekerja," ucap Heru di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Mantan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menyebutkan bahwa dirinya akan menjalankan program dalam RPD (rancangan pembangunan daerah) sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Hampiri Warga yang Penuhi Balai Kota DKI Jakarta, Anies Baswedan Diteriaki ‘Presiden’

"Nanti kami rinci dan tentunya permulaannya permulaan yang bagus. Untuk kebaikan masyarakat, saya pasti akan melanjutkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru pun mengkaim bahwa pihaknya juga menggarisbawahi poin-poin yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara pelantikan tersebut.

"Tentunya tadi Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin-poin dan itu akan kami masukkan ke dalam program 2023," tandas Heru.

Baca Juga: Pamit ke Warga Jakarta, Anies: Jadilah Saksi Pertanggungjawaban Kami di Hadapan Allah

Sebelumnya, Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022) dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X