Tim Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan JPU, Ini Alasannya

- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta kliennya dibebaskan dari tahanan.

Alasannya, kata Arman, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menyusun surat dakwaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Arman menuturkan, ada beberapa peristiwa yang tidak dimasukkan oleh Jaksa ke dalam dakwaan. Sehingga, menurutnya, Ferdy Sambo bisa dirugikan apabila persidangan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Lukanya Ngeri! Brigadir J Masih Bergerak Kesakitan usai Ditembak Bharada E

Arman menjelaskan, tidak lengkapnya peristiwa itu di dalam surat dakwaan dapat membuat dakwaan dibatalkan demi hukum. Dia menyebut, dakwaan tersebut juga diyakini dibuat hanya dengan keterangan beberapa saksi.

Berdasarkan luputnya beberapa peristiwa ditulis dalam dakwaan, lanjut Arman, pihaknya meminta persidangan dihentikan. Dia menyatakan, Ferdy Sambo dinilai layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," tutur Arman.

Terdakwa Ferdy Sambo pun melayangkan protes atas dakwaan tersebut. Eksepsi Sambo dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Arman membacakan salah satu protes Ferdy Sambo, yakni perbedaan kronologi versi Jaksa dan Ferdy Sambo. Khususnya, soal pertengkaran antara istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di Magelang.

"4 Juli 2022 Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa namun ditolak," ungkap Arman.

Baca Juga: JPU Ungkap Putri Candrawathi Cuek Tinggalkan Brigadir J Setelah Ditembak

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyebut pembantu rumah tangga Susi mendengar adanya tangisan dari kamar Putri di rumah Magelang. 

Sambo mengungkapkan, Susi melihat ada tangan orang lain yang membuka pintu kaca kamar Putri ketika sedang meminta bantal untuk dibawa ke sekolah anaknya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X