Pemerintah Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah hingga 21 April

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:12 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona. (ANTARA/Adeng Bustomi)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona. (ANTARA/Adeng Bustomi)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020.

Tjahjo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," ujar Tjahjo di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (30/3/2020).

Dia menambahkan, kebijakan terkait WFH tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran COVID-19 yang ada di tiap-tiap daerah," tutur dia.

-
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

 

Sementara Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020," ucap Dwi.

Dia menjelaskan, keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah ini diatur lebih lanjut dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu saat ini bervariasi ada yang di zona merah, kuning dan seterusnya," pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X