Kompleks perumahan mewah yang dibangun di atas mal Thamrin City ternyata sudah mengantongi izin. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
"Iya, (perumahan) itu sudah lengkap (izinnya). IMB awal 2005, IMB penyempurnaan 2007. Dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan pertama kali pada 2010," kata Benny kepada Indozone melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).
Benny menambahkan, izin tersebut sudah satu kesatuan dengan apartemen di gedung tersebut.
"Seperti izin apartemen sama pertokoan dan lain-lain juga. Saat itu dibilangnya hunian" terang dia.
Supaya kamu tahu. Baru-baru ini, Thamrin City membuat heboh dunia maya seteleh warganet asa Malaysia mempertanyakan perumahan di atas bangunan tinggi tersebut.
Dia merasa takjub dengan ide membangun kompleks perumahan di atas bangunan. Bukan cuma berbentuk seperti kompleks perumahan pada umumnya, perumahan bertingkat itu bahkan dilengkapi dengan jalur kendaraan serta dilengkapi fasilitas umum lainnya.
Good morning Jakarta. Macam mana lah diorang terfikir nak develop taman perumahan atas bangunan? pic.twitter.com/TNQrnEQ8eA
— shahrirbahar (@shahrirbahar1) June 24, 2019