Setelah Cambuk, Hukuman Mati untuk Anak di Arab saudi Juga akan Dihapus

- Senin, 27 April 2020 | 16:55 WIB
Raja Salman. (Sputnik Photo Agency via REUTERS)
Raja Salman. (Sputnik Photo Agency via REUTERS)

Arab Saudi berencana akan menghapus hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan. Hal ini merupakan salah satu dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi," kata Presiden Komisi HAM (HRC) Awwad Alawwad dalam pernyataannya.

Awwad juga mengatakan, anak di bawah umur yang terlibat kejahatan nantinya tidak akan dipenjara lebih dari 10 tahun.

"Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," lanjutnya.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk satu orang anak di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," kata Alawwad.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X