Jokowi Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Komentar Santuy DPR

- Kamis, 7 November 2019 | 15:34 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (dpr.go.id)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (dpr.go.id)

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid menilai pengaktifan kembali posisi Wakil Panglima TNI merupakan hal yang biasa terjadi. Menurutnya, posisi Wakil Panglima TNI berfungsi untuk mendukung perkembangan lingkungan strategis di TNI.

"Sah-sah saja," kata Meutya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (7/11).

Pada dasarnya, lanjut Meutya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Untuk itu diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.

Politisi Partai Golkar itu menilai, jabatan Wakil Panglima TNI perlu apabila Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI berhalangan.

"TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Dia juga mengatakan, DPR sudah mengusulkan jabatan tersebut diaktifkan sejak Moeldoko menjadi Panglima TNI.

"Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X