Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta karena Napi yang Bebas Buat Warga Resah

- Senin, 27 April 2020 | 13:37 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (instagram/@yasonna.laoly)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (instagram/@yasonna.laoly)

Guna meminimalisir penyebaran virus corona, pemerintah telah menggalakkan berbagai upaya. Salah satunya ialah membebaskan para narapidana.

Namun rupanya, langkah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dengan membebaskan kurang lebih 30.000 narapidana berkat program asimilasi corona ini menuai banyak kritikan dan polemik.

Terkait dengan kebijakan ini, Yasonna bahkan sampai digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Ia digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

-
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI mengatakan, gugatan itu dilatarbelakangi oleh dampak yang ditimbulkan dari program asimilasi corona, di mana para napi yang bebas malah membuat banyak orang resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," imbuh Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Selain Yasonna Laoly, ada pula Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang ikut digugat oleh tiga LSM tersebut.

Boyamin menyebutkan bahwa napi yang bebas itu kembali berulah, sehingga membuat warga resah. Ia menambahkan, warga Surakarta bahkan harus antisipasi terhadap ulah napi dengan memberlakukan ronda.

-
Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Bahkan kata Boyamin, tak sedikit warga yang harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," ucap Boyamin.

Ia mengatakan, gugatan itu didaftarkannya di di Pengadilan Negeri Surakarta, karena saat ini dirinya tengah work from home (WFH) di Surakarta, sehingga gugatan itu hanya berfokus di wilayah Surakarta saja.

"Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Yasonna tak menampik bahwa ada napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi corona, kembali melakukan tindak kejahatan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X