Mau Restrukturisasi Pinjaman Online Kamu? Ini Caranya

- Senin, 20 April 2020 | 15:09 WIB
Ilustrasi Pinjaman (Freepic)
Ilustrasi Pinjaman (Freepic)

Setelah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, banyak sektor usaha yang tertekan hingga mereka mengalami kesulitan untuk menjalankan bisnis usahanya.

Celakanya, beberapa dari mereka, khususnya pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) terlibat dengan Financial Technologi (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol). 

Jika sudah begini, mereka tentu merasa kerepotan. Bahkan, tak jarang yang terpaksa menjual aset mereka untuk membayar utang. 

Namun, tak usah takut dengan hal itu. Sebab, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ternyata cukup peka terhadap potensi masalah kredit macet tersebut. 

AFPI pun menyiapkan sebuah skema untuk restrukturisasi pinjaman para borrower, yang mana sebenarnya hal itu juga telah didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. 

"Kalau bicara restrukturisasi pinjaman itu hal yang biasa terjadi di industri keuangan. Pada dasarnya meski sebagai platform, kita lakukan hal yang sama seperti industrii keuangan lainnya. Kita lakukan mitigas resiko, assessment dan buat skoring dari profil peminjam," ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam video conference, Senin (20/4/2020). 

"Termasuk restrukturisasi pinjaman. Bukan baru dan tabu restrukturisasi di Peer to Peer (P2P) lending, itu biasa terjadi dalam hal transaksi," sambung dia.

-
Ilustrasi Uang. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Menurut Tumbur, bentuk restrukturisasi pinjaman P2P lending bermacam-macam, bisa berupa pengurangan bunga, pengurangan pokok pinjaman, pengurangan denda, hingga perpanjangan tenor pembayaran. Hanya saja, hal itu tentu harus ada komunikasi dua arah antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

"Karena kita industri yang berdasarkan market, dan transaski tersebut dilaksanakan atas kesepakatan 2 pihak," jelasnya.

Penyelenggara P2P lending, kata Tumbur, juga tidak sembarangan memberikan restrukturisasi pinjaman. Mereka akan melakukan seleksi terhadap permohonan dari peminjam tersebut. 

"Pertama kita wajib seleksi peminjam kelayakan mereka untuk dapatkan pengajuan restrukturisasi pinjaman yang kemudian kita assessment dan ajukan. Assessment ini yg kita sebut inovasi. Adapun kaitannya dengan assessment dan pengajuan borrower (peminjam), umumnya industri keuangan ambil beberapa parameter," tuturnya. 

"Peminjam wajib membuktikan bahwa sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah covid, yang tidak memilki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo. Umumnya peminjam masih memilki sumber penghasilan di waktu mendatang, serta memillki itikad baik untuk selesaikan kewajibannya," sambungnya. 

-
Ilustrasi pinjaman uang (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Tumbur menambahkan, yang disebut itikad baik adalah sang peminjam mengajukan atau berkomunikasi dengan P2P lending beberapa waktu sebelum kreditnya jatuh tempo. 

"Itu akan terlihat bagaimana masing-masing platform akan menilai. Pasti si peminjam akan hubungi platform sebelum jatuh tempo," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X