Dilarang Mutasi Pejabat ASN Jelang Pilkada 2020

- Kamis, 9 Januari 2020 | 05:13 WIB
Ilustrasi memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara. (Pexels/Element5 Digital)
Ilustrasi memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara. (Pexels/Element5 Digital)

Menjelang Pilkada 2020, ada aturan yang mengatur dan melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini berlaku mulai Rabu (8/1/2020).

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.

"Aturan tersebut berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," jelasnya.

Ia menegaskan, bagi kepala daerah yang melanggar, terancam sanksi administrasi seperti bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Termasuk juga ada sanksi pidana.

"Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190," ujarnya.

Harapannya, lanjut Abhan proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan, untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil.

"Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X