KPK Panggil Anggota DPR Teuku Riefky Jadi Saksi Kasus Imam Nahrawi

- Jumat, 10 Januari 2020 | 11:37 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (10/2/2020) memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, sebagai saksi terkait kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Riefky saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/1/2020) mengutip Antara.

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar. Hal tersebut sempat mendapat bantahan dari Imam dan mengaku siap membuktikannya di pengadilan.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X